Politik & Pemilu
2 mnt baca • 15 pembaca

Dana Parpol Batal, Fadli Zon: Pemerintah “Plintat-Plintut”

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Minggu, 28 Juni 2015

JAKARTA, Buanaindonesia.com-  Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menanggapi dingin keputusan pemerintah yang menolak wacana penambahan dana bagi partai politik. Menurut Fadli, pemerintah tampak aneh karena membatalkan rencana yang disusun sendiri.

 “Pemerintah plintat-plintut,” kata Fadli di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Jakarta, Seperti yang dilansir Fadli-Zondilaman Tempo, Sabtu, 27 Juni 2015.

Menurut Fadli, rencana penambahan dana partai merupakan bukti bahwa pemerintah tidak melakukan koordinasi dan pengkajian terhadap ide tersebut. Rencana tersebut tiba-tiba saja dibatalkan oleh pemerintah begitu mendapat perlawan dari masyarakat. Padahal menurut Fadli, dana partai dari pemerintah kebijakan yang wajar di sejumlah negara maju.

Menurut Fadli, dana itu untuk membantu pembiayaan partai dan mencegah korupsi politik. Selama ini, kata Fadli, Gerindra mendapat dana dari sumbangan anggota dan pengurus. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga diwajibkan memberi sumbangan, yang besarannya 25 persen dari gaji. Uang itu untuk gaji pegawai, merawat gedung, dan membiayai acara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak akan membahas lagi usulan kenaikan dana bantuan partai politik dengan DPR dan Kementerian Keuangan. Sebabnya, tidak semua pihak menyetujui usulan tersebut.

“Ada partai yang tidak mau bantuan, ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat.

Sebelumnya Tjahjo mengusulkan penambahan dana parpol hingga 20 kali lipat. Menurut Tjahjo, selama ini banyak terjadi korupsi oleh partai politik karena dana parpol yang sedikit. Draf usulan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Partai sebetulnya selama ini sudah mendapat dana subsidi dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menetapkan bahwa partai mendapat dana Rp 108 per suara perolehannya. Berarti, misalkan, PDI Perjuangan, yang pada Pemilihan Umum 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara akan mendapat suntikan Rp 2,5 miliar lebih. (Ward)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI