Pers & Jurnalistik
2 mnt baca • 11 pembaca

Keberanian Dewan Pers

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Rabu, 08 Desember 2010

Jum’at, 03 Desember 2010 | 00:57 WIB

Tindakan Dewan Pers yang berani membeberkan pelanggaran kode etik wartawan merupakan preseden bagus. Langkah ini akan mendorong masyarakat melaporkan kasus serupa ke Dewan. Jika pengawasan publik ini berjalan, integritas kalangan wartawan pun bakal terjaga.

Sikap lugas itu ditunjukkan Dewan ketika menghadapi kasus beberapa wartawan yang diduga terlibat dalam pembelian saham perdana PT Krakatau Steel. Setelah meminta keterangan pelapor dan wartawan yang dituduh, lembaga penjaga kode etik jurnalistik ini mengeluarkan kesimpulan. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan terjadi pelanggaran kode etik karena mereka menggunakan profesi dan jaringan wartawan dalam upaya pembelian saham.

Kalangan media menerima kesimpulan itu dengan lapang dada. Wartawan yang dinilai melanggar pun diberhentikan. Bahkan ada jurnalis yang langsung mengundurkan diri begitu kasus ini muncul, tanpa menanti hasil penelisikan. Reaksi seperti ini jelas amat positif demi menjaga citra jurnalis dan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.

Kode Etik Jurnalistik memang menggariskan bahwa wartawan tak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Aturan ini diteken oleh hampir seluruh organisasi profesi wartawan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen, serta ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers.

Dalam kasus Krakatau Steel, seharusnya jurnalis tidak menggunakan keistimewaan profesinya dalam mendapatkan saham. Bahkan, sekalipun pembelian dilakukan secara wajar, kepemilikan saham ini akan menimbulkan konflik kepentingan bila sehari-hari mereka meliput atau menulis berita mengenai bursa. Bagaimana mungkin seorang jurnalis bisa menulis secara jernih tentang kinerja sebuah perusahaan jika ia memiliki saham perusahaan itu.

Itulah pentingnya Dewan Pers menegakkan aturan jurnalistik. Langkah ini juga akan membuat masyarakat tak ragu melaporkan pelanggaran serupa. Bentuknya mungkin bermacam-macam, mulai upaya mendapatkan fasilitas atau keistimewaan sampai menerima suap. Adanya laporan yang diikuti penelusuran serius akan mempermudah media massa dan organisasi jurnalis memberikan sanksi bagi si pelanggar.

Sanksi tegas, betapa pun pahitnya, harus dijatuhkan bila indikasi pelanggaran cukup kuat dan buktinya memadai. Bila tak ada tindakan apa pun, bisa dibayangkan betapa sinisnya masyarakat terhadap kalangan pers. Publik akan mencibir liputan media massa yang berusaha membongkar penjatahan saham PT Krakatau bagi kalangan pejabat dan politikus.

Hanya dengan menegakkan kode etik, kredibilitas pers bisa dijaga. Tak akan muncul pula tudingan bahwa wartawan menerapkan standar ganda ketika mengungkap pelanggaran kode etik profesi lain. Kami pun lebih leluasa dan terhindarkan dari prasangka buruk ketika mengungkap segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi, yang dampaknya merugikan masyarakat.

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI