Politik & Pemilu
2 mnt baca • 7 pembaca

Lima Persen Electoral Treshold Beratkan Parpol Kecil

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Rabu, 23 Mei 2007

Usulan batas perolehan suara minimum atau Electoral Treshold lima persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, sangat memberatkan Partai Politik (Parpol) kecil.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR RI mengembalikan batas Electoral Treshold tiga persen, agar Parpol bisa berkreasi menggalang konsolidasi,” kata Sekretaris DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sulawesi Utara (Sulut), Jemmy Rembet, Rabu di Manado.

Rembet mencontohkan sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat (AS), batasan Eletoral Treshold tidak memberatkan partai-partai kecil, sehingga terjadi kompetisi secara baik dan terbuka pada pelaksanaan pesta demokrasi.

Sementara di Indonesia, guna mencapai sistem demokrasi yang lebih maju masih membutuhkan waktu cukup lama, sehingga usulan Electoral Treshold terlalu buru-buru dilakukan.

“Batasan Electoral Treshold lima persen mungkin sebaiknya dilakukan 20-25 tahun kedepan, karena saat ini Indonesia masih mencari bentuk sistem politik yang baik dan demokratis,” kata Rembet.

Rembet akan mendesak DPP PDS untuk segera melakukan uji materil atas RUU Pemilu tersebut, karena sudah merugikan partai yang dipimpin dr. Ruyandi Hutasoit itu.

Pelarangan partai mengikuti Pemilu melalui batasan Electoral Treshold merupakan tindakan tidak demokratis.

Menurutnya, eksistensi partai biar ditentukan rakyat selaku pemilik hak suara.

Pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Liando mengatakan, dinaikkan angka Electoral Treshold bagi Parpol peserta Pemilu 2009 melalui RUU Partai Politik, menjadi ujian berat bagi partai-partai “kecil”.

“Partai-partai “kecil” harus kerja keras memenuhi syarat dan standar, guna dimuluskan melalui Electoral Treshold,” katanya.

Liando menilai usulan lima persen memberikan keuntungan bagi sejumlah partai besar, seperti Partai Golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PKS dan Partai Demokrat, yang sudah memiliki masa jelas.

“Usulan tersebut bakal mendapat resistensi secara besar-besaran bagi sejumlah Parpol “kecil/baru”, akan disertai dengan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI