Politik & Pemilu
2 mnt baca • 15 pembaca

Parpol dan Rakyat Semakin Berjarak

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Rabu, 08 Agustus 2007

Jakarta, Kompas – Tidak didukungnya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 22D terkait penguatan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, oleh partai politik, semakin memperlebar jarak antara aspirasi masyarakat dan proses formal politik. Ide perubahan konstitusi itu mental karena mayoritas partai politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mendukungnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, menilai, ditundanya perubahan UUD 1945 akibat tidak ada dukungan luas dari anggota MPR yang berasal dari partai politik. Padahal, penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 73 persen publik mendukung perubahan UUD 1945 untuk penguatan DPD. Tetapi, fakta ini tersandera keengganan parpol.

“Saya khawatir agenda demokratisasi, seperti calon perseorangan, akan tersandera kepentingan parpol. Penyanderaan ini akan memperbesar sentimen antiparpol,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, anggota MPR dari partai politik harus merealisasikan pengkajian UUD yang serius, seperti dijanjikan, termasuk menegaskan kerangka waktunya. DPD diharapkan tetap mengonsolidasikan dan menguatkan diplomasi.

“Kalau peran DPD masih dilemahkan, langkah ketiga melakukan judicial review atas revisi UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi,” papar Denny.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR, Syafrin Romas, berpendapat, dalam pembahasan Rancangan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak bisa tidak DPR harus menguatkan DPD.

Syafrin mengakui, selama ini DPR tidak memberi tempat yang proporsional kepada DPD. Dalam pembahasan RUU Ibu Kota Jakarta, misalnya, masukan yang disampaikan DPD tak disentuh.

Sebagai konsekuensi dari tidak didukungnya perubahan Pasal 22D UUD, menurut Sayuti Asyathri dari Fraksi Partai Amanat Nasional, DPR harus lebih mengoptimalkan artikulasi kepentingan daerah di tingkat nasional.

Ichsan Loulembah, anggota DPD dari Sulawesi Tengah, menuturkan, langkah penundaan usulan perubahan UUD 1945 diambil untuk membuka ruang dialog yang lebih lebar dengan partai. Kendati masyarakat mendukung, DPD tetap menghendaki demokrasi prosedural, selain demokrasi substansial. (sut)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI