Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Bermasalah
Jakarta– Pemerintah dapat saja membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah atau tepatnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Tahap awal, pemerintah akan membekukan sementara kepengurusannya,” kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Kamis.
Saut menjelaskan, dalam Pasal 13 UU Nomor 8/1985 disebutkan bahwa pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi itu, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ormas juga dapat dibubarkan jika menerima bantuan dari pihak asing, dan memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan bangsa Indonesia. Namun, jika organisasi yang telah dibekukan tersebut masih saja melakukan pelanggaran, maka organisasi yang bersangkutan dapat dibubarkan.
“Pemerintah akan tegas membubarkannya, jika tetap melakukan pelanggaran,” tegas Saut. Saut menambahkan, pembubaran organisasi itu, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut disebutkan, pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Menteri Dalam negeri, Gubernur dan Bupati/walikota sesuai dengan ruang lingkup keberadan organisasi yang bersangkutan.
“Sedangkan, untuk pembinaan teknis terhadap ormas, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri bersama pimpinan lembaga non departemen yang membidangi keteknisan,” ujarnya. Aturan itu diatur dalam pasal 16 ayat 1 PP Nomor 18/1986, yang juga menyebutkan untuk pembinaan di daerah, dilakukan oleh instansi teknis dibawah koordinasi gubernur, bupati dan walikota. (antara /mim)