Rp 700 Juta Mengalir ke Senayan
Data Baru Aliran Dana DKP yang Diduga Diterima DPR 2004-2009
JAKARTA – Ini adalah data baru aliran dana nonbujeter DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan). Dana itu disebut-sebut masih mengalir ke Senayan. Komisi IV DPRD periode sekarang menerima kucuran lebih dari 700 juta.
Data mengejutkan itu diungkapkan Herman Kadir, kuasa hukum mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri. “Dana DKP sekarang juga mengalir ke Komisi IV DPR. Ini ada buktinya,” katanya, sembari menunjukkan daftar keuangan DKP 2006 dalam diskusi di Plaza Semanggi kemarin.
Sebagian besar dana itu diberikan ke Komisi IV DPR sebagai dana tambahan biaya kunjungan kerja, rapat kerja, dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR yang saat ini perhatiannya terfokus di bidang pertanian dan kelautan.
Dana 700 juta itu terpisah dengan dugaan kucuran Rp 5 miliar yang selalam ini muncul ke permukaan. Dana Rp 5 miliar tersebut diduga diterima anggota Komisi III DPR 1999-2004.
Herman melihat proses hukum penanganan kliennya itu menerapkan tebang pilih. Dia lantas membeberkan data baru yang lain. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Sekjen DKP Andien H. Taryoto, kata Herman, tercatat bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi juga menerima dana nonbujeter Rp 4 miliar untuk setahun. “Kalau yang kecil-kecil begini (Kasus Rokhmin Dahuri) saja dibabat habis, mengapa yang korupsi besar dibiarkan saja,” katanya.
Rokhmin saat ini ditahan KPK dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi kasus dana nonbujeter DKP itu. Namun Rokhmin menyebut sejumlah organisasai sosial dan lembaga penelitian prikanan menerimanya. Selain itu, dana rp 5 miliar telah mengucur ke DPR periode 1999 – 2004 saat pembahasan UU Kelautan dan Perikanan.
Herman menegaskan kembali bahwa dana DKP era Rokhmin juga dinikmati hampir semua petinggi partai. “Termasuk partai-partai (berlabel, Red) Islam,” ujarnya. Mekanisme pencairan dana oleh sejumlah petinggi partai itu, menurut dia, sebagian menggunakan rekening bank. “Data-data itu dipegang KPK,” katanya.
Direktur Eksekutif Formappi Sebastian Salang menilai bahwa praktik penyalahgunaan dana nonbujeter sebuah departemen pemerintahan dalam perumusan undang-undang itu sebagai penyakit lama yang terus tersemai. Dia menuturkan, seharusnya ketika terjadi perubahan fungsi legislasi sebagai domainnya DPR, seluruh anggaran itu diserahkan kepada DPR. “Saat ini, itu tidak dilakukan,” ujarnya kemarin.
Yang terjadi justru lebih memprihatinkan. Yakni, di satu sisi DPR menaikkan dana legislasinya, di sisi yang lain pemerintah tidak diminta untuk menurunkan angka legislasi yang acapkali jumlahnya dua kali dana DPR. “Itu dibiarkan karena DPR punya kepentingan. Sebab, dana legislasi pemerintah itu nanti juga akan masuk lagi ke kantong DPR,” katanya.
Sebastian menegaskan, tradisi semacam itu terjadi di hampir semua pembahasan undang-undang. Menurut dia, biaya pembahasan satu undang-undang Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.”Betulah caranya, akibatnya pola pengeluaran dana di eksekutif tidak jelas, ada yang untuk melancarkan proses undang-undang, atau untuk meredam kontroversi,” katanya.
Peneliti LSI Anis Baswedan menuturkan bahwa tradisi itu harus segera dihilangkan. Anis mengusulkan supaya pemerintah segera mengambil inisiatif untuk menghentikan dana nonbujeter di sejumlah departemen. Sebab, distribusi dan penggunaan dana itu sering disalahgunakan dengan pola laporan keuangan yang tidak jelas.
Alumnus Department of Political Science, Illinois, USA, itu berpendapat bahwa bujet yang berada di luar alokasi hendaknya tetap dimasukkan ke kas negara sebagai sumber pendapatan negara sekaligus untuk menguatkan APBN. “Ini harus menjadi pelajaran sekaligus meneguhkan komitmen bersama untuk mengusut ini hingga tuntas. Termasuk di departemen lain jika ada,” katanya. (aku/ward)
Sumber : http://www.jawapos.co.id (Minggu, 08 Apr 2007)