Lima Suara Gagalkan Partai Burung Terbang Raih Kursi Dewan
Palembang, WS – Berawal dari perdebatan panjang sebelumnya, minggu (20/4) pukul 11.40 WIB. hingga malam ini (21/4) akhirnya, Partai yang didirikan oleh Mantan Jenderal Kopasus Prabowo (Gerindera), gagal mendapat kursi Dewa didaerah pemilihan (dapil) tiga Palembang.
Yang sebelumnya, Senin (21/4) pukul 00.05 WIB. Novran Marjani, saksi dari Partai Gerindera minta dilakukan pembukaan kotak, karena terjadi perbedaan data antara dirinya dengan saksi yang lainnya, seperti Panwaslu dan KPUD Kota Palembang.
“Saya minta kotak suara itu dibongkar untuk membuktikannya, Jika yang salah data saya akan saya akui dan jika salah data pihak KPU atau Panwaslu minta diralat,”jelasnya sambil menunjukan model C-1, diruang rapat pleno.
Saat itu, menurut data yang dikumpulkan Sinar Harapan saat rekapitulasi rapat pleno terbuka, Partai berlambang burung garuda ini memperoleh suara, 8.242 sedangkan Partai Demokrasi perjuangan Indonenesia (PDI-P) memperoleh suara 8.247. Jadi menurut pantauan Sinar Harapan mereka mengalami kekalahan tipis, hanya lima suara dalam dapil tiga untuk merebut kursi dewan.
Jatah kursi di dapil 3 ada enam kursi, sekarang berdasarkan rekapitulasi suara partai-partai yang memperoleh suara tertinggi memperoleh suara, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) sejumlah 10.778 suara, kedua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10.070.
Lanjutnya, ketiga, Partai Hanura 9.002, keempat Partai Demokrat 8.432 dan Partai Golkar 8.252 dan terakhir PDI-P 8.247
Nopran Marjani, Saksi partai Gerindra, setelah melakukan rekapitulasi tersebut mengaku legowo partainya tidak mendapatkan kursi dari dapil III. Namun dia sangat meyayangkan kenapa model fomulir C-1 yang dimilikinya dan saksi partai lainnya banyak yang berbeda-beda.
“Setelah Panwas merekomendasi, akhirnya KPU mengizinkan untuk dibuka kotak suara tersebut,apapun hasilnya akan kita terima,”ujarnya.
Sementara itu, Abdul Karim Nasution, Ketua KPU Palembang, membuka kertas suara atas rekomendasi Panwaslu Palembang.
“Akhirnya kita buka bersama-sama,memang ditemukan data yang berbeda, namun kesepakatan awal, yang jadi patokan kita adalah data yang dimiliki KPU Kota Palembang” ujar Karim. (DD)