Pecat Jajaran KPU yang Terlibat Kecurangan
Palembang, WS – Proses rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) yang dilakukan berjenjang berhasil mengungkap penyimpangan dan kecurangan dalam penghitungan suara. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan, jika berdasarkan evaluasi KPU ditemukan indikasi pelanggaran, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) bisa dipecat.
“Kalau ditenggarai ada indikasi penyelenggara tidak berintegritas dan tidak independen, mereka harus dievaluasi, bahkan diberhentikan atau dinonaktifkan,” tutur Ferry di Jakarta, Jumat (9/5).
Evaluasi penyelenggara pemilu memang diperlukan agar penyimpangan tidak terjadi lagi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. “Jadi, bagi teman-teman di provinsi, kabupaten/kota, PPK (Penyelenggara Pemilu Kecamatan), Penyelenggara Pemungutan Suara (tingkat kelurahan dan desa), bahkan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), harus mengevaluasi untuk proses pemilu presiden,” ujarnya.
Ia mengatakan, penghitungan suara di setiap tingkatan bisa dikoreksi dalam rapat pleno rekapitulasi di setiap tingkat. Karena itu, menurutnya, jika ada masalah penghitungan suara, mudah diketahui, kemudian ditelusuri.
Ferry menyatakan, KPU berwenang menindak anggotanya yang terlibat kecurangan dan itu telah dilakukan. “Misalnya kasus Musirawas, Manado, kami nonaktifkan. Jadi, hal-hal terkait kewenangan, kami akan lakukan, akan kami nonaktifkan sementara,” ucapnya.
Setelah itu, kasus dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jika DKPP suruh berhentikanm ya diberhentikan,” tuturnya.
Ferry mencontohkan, pada rekapitulasi nasional diberikan sejumlah rekomendasi karena ada penyimpangan. Di Bengkulu, telah ditemukan kesalahan, demikian juga di Mamuju, Sulawesi Barat. “Itu kan ketahuan dan ini tidak terkait sama sekali dengan persoalan etik. Ini dua hal terpisah,” ujarnya.
Ferry membantah KPU terburu-buru dalam merekapitulasi karena keharusan menyelesaikan penghitungan nasional pada 9 Mei 2014.
Proses rekapitulasi sudah diinformasikan kepada peserta rapat pleno yang terdiri atas KPU pusat, KPU provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan provinsi, saksi partai politik, dan saksi DPD. Jika ada hasil rekapitulasi yang tidak sesuai, pasti ditemukan kesalahannya.
Tak Berintegritas
Proses rekapitulasi nasional yang mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan KPU (26 April-6 Mei 2014) telah mengungkap adanya hambatan karena sejumlah penyelenggara tidak berintegritas, yang ada di berbagai tingkatan. Karena itu, Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, meminta KPU menindak jajarannya yang tidak berintegritas.
“Terutama di tingkat desa kecamatan, yang kemarin banyak masalah itu,” katanya.
Bahkan anggota KPPS pun perlu diganti. Orang yang berpengalaman menjadi KPPS, Jimly mengungkapkan, justru bisa menghambat karena cenderung menggunakan pengalamannya di pileg untuk menyelenggarakan pilpres. Padahal, banyak aturan teknis yang berbeda.
Ia menyatakan, KPU harus bertindak tegas terhadap jajarannya yang sengaja membiarkan kecurangan. “Sederhana sebenarnya. Jadi PPS, PPK, kalau ditemukan masalah, pecat saja, baru dibawa ke DKPP untuk finalisasi,” ucapnya.
Kemarin, 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapat sanksi pemberhentian tetap. Hal ini setelah sidang DKPP, Jumat, memutuskan mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Mereka dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menerima gratifikasi dari salah satu calon anggota legislatif (caleg). Mendapat laporan kejadian tersebut, KPU Pasuruan telah memeriksa dan memberhetikan mereka sementara, melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, para teradu justru tidak hadir untuk membela diri.
Sinar Harapan, Sabtu, 10 Mei 2014